Yuri Kemal Fadlullah (FB) |
Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah resmi dibubarkan pada Jumat (28/6/2019).
Sementara Yusril menyebut statusnya sebagai kuasa hukum di luar TKN tetap akan bertahan hingga Jokowi-Ma’ruf dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam wawancara unggahan kanal YouTube metrotvnews, Minggu (30/6/2019).
Yusril menyebut kehadirannya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang, bukan TKN.
“Saya ini hadir sebagai Ketua Partai, jadi bukan sebagai TKN, nanti barangkali TKN akan dijelaskan oleh Pak Erick Thohir ya,” ujar Yusril.
Yusril menganggap tugasnya sebagai pengacara dalam TKN sebenarnya sudah berakhir pada sidang putusan sengketa Pilpres pada Kamis (27/6/2019) lalu.
“Jadi tugas saya sebagai advokat yang menangani perkara di Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah selesai, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Juni yang lalu,” terang Yusril.
Meski demikian, Yusril menyebut dirinya tetap akan menjadi kuasa hukum bagi Jokowi-Ma’ruf hingga keduanya resmi dilantik.
“Jadi tugas kami sebagai tim lawyer sudah selesai barangkali, tapi ya tim lawyer ini tetap ada, enggak dibubarkan ya,” kata Yusril.
“Karena mungkin juga akan timbul permasalahan-permasalahan hukum sesudah ini sampai dengan presiden dilantik tanggal 20 Oktober yang akan datang.”
“Tampaknya tim hukum ini akan tetap bekerja mendampingi presiden,” terangnya.
Yusril mengaku dirinya dan dua orang pengacara lainnya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum presiden di luar TKN.
Namun mereka sempat bekerjasama dengan kuasa hukum lainnya saat menghadapi sengketa Pilpres 2019 di MK.
“Kalau saya pribadi kan ditunjuk sebagai kuasa hukum presiden, di luar dari TKN sebenarnya, tapi yang kemarin itu 33 orang diberikan kuasa khusus untuk menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi.”
“Kalau saya sendiri ada dua orang lagi, Pak Gugum Ridho Putra dan Yuri Kemal Fadlullah, tiga orang itu memang mendapat kuasa khusus dari presiden dan wakil presiden untuk menghadapi segala permasalahan hukum,” tuturnya. (sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar